|
|
|
|
| 3 Hours Down Time |
|
|
 |
|
| Apakah yang dimaksud dengan Down
Time ? |
Down Time adalah lamanya mesin
tidak berfungsi / tidak dapat digunakan oleh pelanggan untuk menggandakan (copy), mencetak
(print), melakukan scanning (scan), dan melakukan fax secara baik (tergantung model mesin
dan kerusakan yang dilaporkan oleh Pelanggan).
Waktu perhitungan down time dimulai sejak panggilan Pelanggan diterima oleh Customer
Contact Center/ Call Center Cabang Astragraphia, sampai mesin tersebut bisa berfungsi
kembali, yang dibuktikan dengan ditanda-tanganinya Machine Record oleh Pelanggan. |
|
|
|
| Syarat-syarat |
| Program 3
(Three) Hours Down Time Guaranteed ini berlaku bagi mesin pelanggan yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut: |
 |
Produk
hardware Office Digital baik Rental/FSMA yang di sewa dan/atau dibeli dari
Astragraphia (Model : DC-156, DC-186, DC-235, DC-236, DC-250, DC-285, DC-286, DC-400,
DC-405, DC-551, DC-706, DC-336, DC-450, DC-550, Able 3321 dan Able 3221. |
 |
Lingkup
area lokasi mesin adalah area seputar Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Balikpapan dan Makassar.
Detail lingkup area dapat ditanyakan langsung ke cabang kami. |
 |
Hanya
berlaku pada hari kerja yaitu Senin s.d Jumat (kecuali hari libur Nasional / Cuti
bersama Astragraphia) mulai jam 08:00 s.d 16:00. Apabila panggilan diterima setelah jam
16:00, maka program Three Hours Down Time Guaranteed akan berakhir sampai
dengan jam 10:00 pada hari kerja berikutnya. |
 |
Tidak
berlaku untuk Force Majeur dan/atau kondisi dimana prosedur atau kegiatan di Pelanggan
menyebabkan proses perbaikan tidak dapat langsung dilakukan pada saat itu. |
 |
Program
ini hanya berlaku untuk pemakaian mesin dari tgl 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember
2007. Program ini dapat diperpanjang berdasarkan kebijakan Astragraphia dan akan diumumkan
di website Astragraphia. |
|
|
|
| Ketentuan |
 |
Kerusakan
mesin HARUS dilaporkan ke dan tercatat di Customer Call Center atau Call
Center cabang. |
 |
Pelanggan
mencatat nomer pengaduan & waktu lapor kerusakan (CR in) |
 |
Pelanggan
memeriksa mesin hasil perbaikan Teknisi Astragraphia. |
 |
Untuk
kesamaan perhitungan waktu down time, Pelanggan wajib mencek kembali data pada catatan
sejarah mesin (Machine record) mengenai waktu lapor kerusakan (CR-in), jam kedatangan
Teknisi (Time-in), dan jam selesai perbaikan (Time-out.) |
 |
Machine
Record tersebut wajib ditandatangani pelanggan sebagai bukti bahwa hasil perbaikan mesin
oleh Teknisi Astragraphia sudah selesai dilakukan dan mesin telah dapat berfungsi
sebagaimana mestinya. |
|
|
| Jaminan Astragraphia |
 |
Jaminan
kesiagaan dan kepastian Teknisi datang |
 |
Jaminan
kecepatan & ketuntasan perbaikan secara profesional |
 |
Jaminan
kepuasan pelayanan. |
|
|
| Kompensasi Kegagalan |
 |
Diskon
10% dari MoP (jumlah lembar cetak) mesin yang bersangkutan dalam bulan tersebut, akan
diberikan apabila down time yang memenuhi ketentuan dan syarat-syarat di atas lebih dari 3
jam. |
 |
Diskon
tidak berlaku akumulatif dan hanya berlaku maksimal 1x (satu kali) kegagalan dalam satu
bulan tagihan per mesin. |
 |
Diskon
diberikan secara otomatis dan dicantumkan dalam invoice bulan tagihan yang bersangkutan. |
|
|
|